- KRS tersebut telah benar dan tidak dapat diperbaiki lagi.
- Jika mahasiswa mengambil matakuliah PPL, maka matakuliah lainnya, kecuali Skripsi, kompre, atau Seminar akan diblokir atau dihapus oleh program. Hal ini , sesuai dengan ketentuan di buku Panduan Akademik yang menyatakan PPL menggunakan Sistem Blok PPL. Pengertian sistem blok ialah sistem pelaksanaan PPL yang mengharuskan mahasiswa berada di tempat praktek dan mengikuti kegiatan-kegiatan di tempat praktek selama satu semester (ekuivalen dengan satu semester).
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan yang matakuliahnya tidak tercantum di KRS cetakan kedua tersebut. Jika mahasiswa terus mengikuti perkuliahan dan memperoleh nilai maka nilainya dibatalkan atau tidak diakui.
- Mohon KRS ini disimpan dengan rapi dan bila perlu foto kopi 2 rangkap dan disimpan pada tempat saling terpisah. Puskom tidak akan mencetak lagi KRS tersebut, walaupun hilang, kebanjiran, rusak, dan sebagainya.
- KRS yang asli tersebut harus diperlihatkan ketika:
a. Mengikuti perkuliahan atau bimbingan tugas akahir, skripsi, kompre, atau seminar.
b. Mengikuti ujian (UTS, UAS, ujian tugas akhir, skripsi, atau kompre).
c. Mendaftar ujian tugas akhir, skripsi, atau kompre.
d. Konsultasi dengan PA.
e. Memperoleh/mengambil KHS di jurusan/program studi. - KRS yang asli dan semester terakhir tersebut harus diserahkan ketika menyelesaikan studi atau mendaftar wisuda.
sumber : http://siakad.unj.ac.id/siakad.php?module=detailberita&id=65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar