A. Herregistrasi bagi mahasiswa yang cuti kuliah pada semester 092 atau nonaktif pada 1 - 2 semester terakhir (092 dan 091)
Herregistrasi pada tanggal 10 - 23 Juni 2010. Bagi yang tidak herregistrasi tidak dapat membayar SPP & DPP/DPPS semester 093
B. Pembayaran SPP & DPP/DPPS
1. Pembayaran SPP & DPP/DPPS tanggal 28 Juni – 16 Juli 2010 di Bank BNI atau Bukopin (boleh pilih salah satu) semua cabang se-Indonesia dengan layanan host to host (H2H) melalui ATM atau teller. Pada struk pembayaran SPP & DPP/DPPS tidak dcantumkan PIN (PIN lama.masih berlaku). Pembayaran selain host to host, seperti manual tidak diperbolehkan, karena tidak masuk dalam sistem on line dan dinyatakan belum membayar SPP & DPP/DPPS!
2. Tatacara Pembayaran SPP & DPP/DPPS melalui layanan host to host:
a. Debet rekening pada ATM atau secara tunai atau debet rekening dengan memperlihatkan KTM atau menyebutkan NIM pada teller cabang bank BNI atau Bukopin se-Indonesia.
b. Bagi mahasiswa yang namanya tidak ada di bank BNI/Bukopin harap menghubungi BAAK.
Pembayaran di luar jadwal tersebut, tidak diperbolehkan dan mahasiswa dianjurkan cuti kuliah semester 093 !
C. Cuti Kuliah
1. Pengajuan cuti kuliah semester ganjil (093) dengan mengisi form Cuti Kuliah yang disediakan di Subag Pendidikan fakultas dan disetujui oleh PA, Kaprog/Kajur, dan PD I.
2. Form Cuti Kuliah diserahkan ke Subag Registrasi dan Statatistik BAAK pada 3 – 20 Agustus 2010.
3. Membayar 25% dari SPP di Bank BNI/Bukopin dengan layanan host to host minimal 2 hari setelah menyerahkan berkas pengajuan cuti.
sumber: http://siakad.unj.ac.id/siakad.php?module=detailberita&id=69
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar