- Berkas penyelesaian studi HANYA menyertakan pratranskrip, sementara KHS/KRS tidak diperlukan.
- PUSKOM tidak melayani cetak ulang KRS/KHS, setelah cetakan kedua. Mohon mhs mengambilnya di pprogram studi/jurusan dan menjaga/merawatnya KRS/KHS agar tidak hilang/rusak.
- Bagi yang kehilangan/kerusakan KRS/KHS untuk keperluan non-akademik silakan cetak sendiri melalui Siakad.
Jakarta, 14 September 2009
Kepala UPT Puskom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar