Jika ada kesalahan nilai yang tercantum pada KHS semester 091 (hanya untuk matakuliah yang terdaftar pada KRS 091), maka:
a. Mahasiswa memberitahu ke dosen yang bersangkutan.
b. Dosen pengampu matakuliah mengajukan surat perubahannya yang diketahui oleh Kaprog/Kajur dan PD I ke PR I pada 19 Januari – 12 Februari 2010.
c. Usulan perubahan nilai setelah 12 Februari 2010 tidak diperkenankan, karena akan menghambat proses pengisian/perbaikan KRS 092 oleh mahasiswa dan pengisian laporan EPSBED program studi yang bersangkutan.
d. Perubahan nilai yang diajukan/diurus mahasiswa tidak diperkenankan, sebagai salah satu upaya mencegah/menghindari pemalsuan nilai
Matakuliah yang tidak tercantum pada KHS 091, maka nilainya tidak bisa di input atau diperbaiki
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar