Cari Blog Ini

Badan Eksekutif Mahasiswa Matematika Universitas Negeri Jakarta

Senin, 15 Februari 2010

Ketentuan dan prosedur perubahan nilai yg tercantum pada KHS 091

Jika ada kesalahan nilai yang tercantum pada KHS semester 091 (hanya untuk matakuliah yang terdaftar pada KRS 091), maka:

a. Mahasiswa memberitahu ke dosen yang bersangkutan.
b. Dosen pengampu matakuliah mengajukan surat perubahannya yang diketahui oleh Kaprog/Kajur dan PD I ke PR I pada 19 Januari – 12 Februari 2010.
c. Usulan perubahan nilai setelah 12 Februari 2010 tidak diperkenankan, karena akan menghambat proses pengisian/perbaikan KRS 092 oleh mahasiswa dan pengisian laporan EPSBED program studi yang bersangkutan.
d. Perubahan nilai yang diajukan/diurus mahasiswa tidak diperkenankan, sebagai salah satu upaya mencegah/menghindari pemalsuan nilai

Matakuliah yang tidak tercantum pada KHS 091, maka nilainya tidak bisa di input atau diperbaiki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar